STUDI KASUS KORUPSI DI INDONESIA


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Korupsi adalah permasalahan yang telah lama dihadapi oleh bangsa indonesia. Sejak masa kolonialisme bangsa indonesia telah melakukan praktek korupsi. Hal ini kemudian terbawa hingga masa kemerdekaan dan masa orde baru. Pada masa orde baru korupsi seolah-olah menjadi ladang paling subur untuk memperkaya diri, bahkan soeharto presiden kedua RI diduga terlibat kasus korupsi ditujuh yayasan yang dikelolanya yaitu Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora senilai 1,4 triliun. Kasus ini berhenti ditengah jalan karena alasan terdakwa sakit dan tidak berlanjut hingga kematiannya.
Kasus yang paling merugikan negara lainnya adalah korupsi bank harapan sentosa (BHS) diantara pelakunya adalah eko edi putranto (direksi bank BHS).  Ia dipersalahkan karena selaku komisaris atau pemegang saham bersama dengan ibunya terpidana Sherny Konjongian, selaku Direktur Kredit, antara tahun 1992-1996 telah memberikan persetujuan kredit kepada 6 perusahaan dalam grup. Ia juga memberikan persetujuan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa. Karena kredit itu oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup. Caranya dengan disalurkan lewat penerbitan giro kepada perusahaan grup tanpa proses administrasi kredit dan tidak dicatat atau dibukukan. Selanjutnya, beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,95 triliun. Namun statusnya masih buron karena diduga ia melarikan diri ke australia.
Masih banyak lagi kasus korupsi yang terjadi indonesia dan kasusnya tidak terselesaikan. Mereka para koruptor masih bisa bersenang senang di negara lain  dengan uang hasil curiannya. Lalu bagaimanakah cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi korupsi tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
Korupsi secara kosakata berasal dari kata corruption atau corrupt. Secara harfiah korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain. Sedangkan kata “korup” dapat bermakna buruk, busuk, rusak, suka memakai uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok untuk kepentingan pribadi (basuki, 2010). Menurut Brasz (Dalam Mochtar Lubis dan James C. Scott, 1995: 2-8) korupsi tidak dapat dilepaskan dari kekuasaan, karena korupsi adalah hasil praktek kekuasaan tanpa aturan hukum. Yang terpenting menurut Brasz korupsi adalah pemakaian wewenang dan kekuasaan formal secara tersembunyi dengan dalih menurut hukum. Dalam istilah hukum korupsi merupakan bagian dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (detournement de pouvoir).
Menurut harahap (2009) Korupsi dapat terjadi karena beberapa faktor diantaranya faktor internal dan eksternal. Faktor internal mencakup dua hal yaitu adanya dorongan kebutuhan (corruption by needs) dimana seseorang berbuat korup karena terpaksa akibat desakan kebutuhan (misalnya gaji yang diterima tidak mencukupi) dan dorongan ketamakan (corruption by greeds), dimana orang melakukan tindakan korup bukan karena desakan kebutuhan melainkan karena keinginan untuk hidup mewah. Faktor eksternal antara lain adalah lingkungan yang mendukung misalnya sikap permisif masyarakat terhadap tindakan korupsi. Disamping itu juga adanya peluang untuk melakukan korupsi karena pengawasan yang tidak memadai. Sikap permisif masyarakat terhadap korupsi memang tantangan yang berat. Kecenderungan sikap masyarakat ini tidak lepas dari budaya materialistik yang mengukur keberhasilan seseorang dari kekayaan yang dimilikinya tanpa melihat asal muasal kekayaan didapatkan.
Korupsi memang bukan sekedar dicurinya uang negara, karena dampaknya begitu banyak yang harus ditanggung oleh rakyat. Korupsi menyebabkan negara kehilangan daya saing dalam mendatangkan investor. Sekarang bahkan sudah banyak investor potensial memindahkan investasinya ke negara lain. Banyaknya pungutan liar disana sini yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy) menjadi alasan mereka memindahkan usaha. Pada akhirnya perekonomian indonesia tidak mengalami kemajuan hal ini berdampak pada banyaknya kemiskinan di indonesia. Rakyat miskin tidak mendapat pelayanan kesehatan, pendidikan dan ekonomi yang memadai. Uang yang seharusnya menjadi hak rakyat miskin tidak terlepas dari tindakan korupsi sehingga tidak sampai ketangan rakyat.
Yang lebih menyakitkan adalah rakyat harus menerima kenyataan bahwa para pencuri uang negara seperti eko edi putranto masih bisa menikmati uang jarahan dengan hidup bebas di negara tetangga seperti Singapura, Hongkong, Taiwan dan RRC. Itulah sebabnya korupsi sesungguhnya merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity). Oleh karena itu selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum berat.
Dalam islam tindakan korupsi adalah tindakan yang amat tercela seperti yang diterangkan oleh hadist Dari ‘Adiy bin ‘Amirah Al Kindi Radhiyallahu 'anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
 “Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”.
Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana dalam firmanNya :
تَعْلَمُونَ بِالْأِثْمِ النَّاسِ أَمْوَالِ مِنْ فَرِيقاً لِتَأْكُلُوا الْحُكَّامِ إِلَى بِهٙا وَتُدْلُوا بِالْبَاطِلِ بَيْنَكُمْ أَمْوَالَكُمْ تَأْكُلُوا وَ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" [al Baqarah/2:188]
Pemberantasan korupsi yang selama ini telah dicanangkan oleh pemerintah kenyataaannya belum memberikan hasil yang signifikan. Praktek korupsi tetap saja menjamur di berbagai bidang di indonesia. Bahkan praktek ini telah menjadi suatu kebiasaan yang mendapat toleransi dari masyarakat, seperti pada pemilihan DPR maupun DPRD dimana para anggota calon legislatif memberikan suap kepada rakyat agar mau memilihnya. Tindakan suap ini termasuk kategori dalam korupsi.
Praktek korupsi akan terus berlanjut bila tak ada sanksi yang tegas dari pemerintah. Pemerintah cina adalah pemerintah menerapkan hukum yang teramat ketat bagi pelaku koruptor tidak tanggung tanggung pemerintah cina melaksanakan hukuman mati bagi siapa yang melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini tidak mampu diterapkan di indonesia karena kita bangsa indonesia sangaat menghargai adanya hak asasi manusia terutama dalam hal ini hak untuk hidup. Sebab itulah cara yang terbaik adalah menumbuhkan kesadaran pada generasi penerus bangsa bahwa tindakan korupsi sangat merugikan negara dan mengakibatkan cita cita negara tidak dapat tercapai. Di indonesia sendiri undang-undang yang mengatur tentang korupsi adalah UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN, UU No 31 tahun 2000 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam era reformasi geliat pemberantasan korupsi cukup kuat dan berdasarkan pasal 2 UU No. 30 tahun 2002 melahirkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu kewenangan lembaga ini sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) yakni berwenang untuk mengabil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Pemberantasan korupsi tidak akan dapat tercapai bila hanya mengandalkan lembaga pemerintah seperti KPK saja tetapi perlu adanya integrasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat sehingga hasinya akan lebih optimal.
Untuk menghilangkan praktek korupsi di indonesia yang telah lama terjadi perlu adanya budaya anti korupsi dimana aspek moral sangatlah penting. ada tiga aspek penting sebagai cara untuk menangkal korupsi yaitu :1) Aspek struktur sosial, Jika dalam masyarakat ada perlawanan terhadap korupsi maka akan ditemukan kekuatan untuk melawan korupsi dan sebaliknya, karena itulah peran masyarakat sangat penting, aparat tak akan mampu menaggulangi korupsi jika masyarakat tidak turut serta, 2) Aspek  Yuridis, yaitu penegakan hukum yang tidak diskriminatif, karena selama ini penegakan hukum di Indonesia cenderung diskrimatif antara rakyat miskin dan para pejabat seperti pada kasus soeharto yang pada akhirnya tidak terselesaikan. Hal ini akan memicu para pejabat untuk melakukan korupsi karena seolah olah mereka memperoleh jaminan kemudahan dalam proses peradilan; 3) Aspek etika/ahlak manusia, yaitu adanya upaya-upaya yang mengarah pada faktor moral. Sikap permisif (membolehkan) dan toleran terhadap tindakan korupsi adalah tantangan terbesar dalam mengembangkan budaya anti korupsi. Toleransi terhadap korupsi secara masif dapat menyebabkan korupsi menjadi mendarah daging. Akibatnya negara dijejali pejabat-pejabat korup yang membentuk apa yang disebut ”kleptokrasi”.
Selain hal diatas tentunya indonesia harus menjalin kerjasama dengan negara-negara yang menjadi tujuan para koruptor untuk melarikan diri. terutama negara seperti singapura yang dikenal sebagai surganya para koruptor. Indonesia harus mampu bekerjasama dan dapat mengantisipasi kaburnya para terdakwa kasus korupsi sehingga mereka mendapatkan hukuman yang sepantasnya.
Dengan demikian jelas bahwa keterlibatan masyarakat dan juga pemerintah dalam memberantas korupsi sangatlah penting. Keduanya harus mampu berintegrasi agar korupsi benar-benar hilang di indonesia sehingga indonesia dapat mewujudkan cita-citanya yaitu mensejahterakan rakyat indonesia. Untuk mengembangkan budaya anti korupsi secara perlahan harus tertanam pada masyarakat bahwa korupsi adalah sebuah kejahatan, termasuk kemungkinan dimasukannya kurikulum pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah sebagimana telah dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Korupsi adalah tindakan penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain. Korupsi sangat merugikan negara karena menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperparah kemiskinan. Korupsi sangat sulit dibasmi di negeri ini karena korupsi telah menjadi fenomena yang membudaya oleh karena itu haruslah ada sebuah perubahan dimana harus dikembangkan budaya baru yaitu budaya anti korupsi.
Tiga aspek yang digunakan untuk menangkal korupsi adalah aspek struktur sosial, aspek yuridis dan aspek etika/moral.  Dalam hal ini masyarakat dan pemerintah harus mampu berintegrasi untuk memberantas korupsi.




DAFTAR PUSTAKA

Basuki, ahmad .(2007). pakta integritas di tengah suramnya pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia. Perspektif. Vol 15. No 1. Hal 37-49.
Harahap, Krisna. 2009. Pemberantasan Korupsi di Indonesia Jalan Tiada Ujung. Bandung: Grafiti.
Lubis,      Mochtar dan Scott J.C. 1995. Bunga Rampai Korupsi. Jakarta : LP3ES.
Kumorotomo, Wahyudi. 2002. Etika Administrasi Negara. Jakarta : Raja Grafisndo Persada.

http://www.kompas.com(30/11/2014)

Komentar