BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Korupsi
adalah permasalahan yang telah lama dihadapi oleh bangsa indonesia. Sejak masa
kolonialisme bangsa indonesia telah melakukan praktek korupsi. Hal ini kemudian
terbawa hingga masa kemerdekaan dan masa orde baru. Pada masa orde baru korupsi
seolah-olah menjadi ladang paling subur untuk memperkaya diri, bahkan soeharto
presiden kedua RI diduga terlibat kasus korupsi ditujuh yayasan yang
dikelolanya yaitu Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana
Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora senilai 1,4 triliun. Kasus ini
berhenti ditengah jalan karena alasan terdakwa sakit dan tidak berlanjut hingga
kematiannya.
Kasus yang
paling merugikan negara lainnya adalah korupsi bank harapan sentosa (BHS)
diantara pelakunya adalah eko edi putranto (direksi bank BHS). Ia dipersalahkan karena selaku komisaris atau
pemegang saham bersama dengan ibunya terpidana Sherny Konjongian, selaku
Direktur Kredit, antara tahun 1992-1996 telah memberikan persetujuan kredit
kepada 6 perusahaan dalam grup. Ia juga memberikan persetujuan kredit kepada 28
lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa. Karena kredit itu oleh
lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup. Caranya dengan disalurkan
lewat penerbitan giro kepada perusahaan grup tanpa proses administrasi kredit
dan tidak dicatat atau dibukukan. Selanjutnya, beban pembayaran lembaga
pembiayaan kepada BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.
Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,95 triliun. Namun statusnya masih buron karena
diduga ia melarikan diri ke australia.
Masih banyak
lagi kasus korupsi yang terjadi indonesia dan kasusnya tidak terselesaikan.
Mereka para koruptor masih bisa bersenang senang di negara lain dengan uang hasil curiannya. Lalu
bagaimanakah cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi korupsi tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
Korupsi secara kosakata berasal dari kata corruption
atau corrupt. Secara harfiah korupsi berarti penyelewengan atau
penggelapan uang negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau
kepentingan orang lain. Sedangkan kata “korup” dapat bermakna buruk, busuk,
rusak, suka memakai uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok untuk
kepentingan pribadi (basuki, 2010).
Menurut Brasz (Dalam Mochtar Lubis dan James C. Scott, 1995: 2-8) korupsi tidak
dapat dilepaskan dari kekuasaan, karena korupsi adalah hasil praktek kekuasaan
tanpa aturan hukum. Yang terpenting menurut Brasz korupsi adalah pemakaian
wewenang dan kekuasaan formal secara tersembunyi dengan dalih menurut hukum.
Dalam istilah hukum korupsi merupakan bagian dari tindakan penyalahgunaan
kekuasaan (detournement de pouvoir).
Menurut harahap (2009) Korupsi dapat terjadi karena
beberapa faktor diantaranya faktor internal dan eksternal. Faktor internal mencakup dua hal yaitu adanya
dorongan kebutuhan (corruption by needs) dimana seseorang berbuat korup
karena terpaksa akibat desakan kebutuhan (misalnya gaji yang diterima tidak
mencukupi) dan dorongan ketamakan (corruption by greeds), dimana orang
melakukan tindakan korup bukan karena desakan kebutuhan melainkan karena
keinginan untuk hidup mewah. Faktor eksternal antara lain adalah lingkungan
yang mendukung misalnya sikap permisif masyarakat terhadap tindakan korupsi.
Disamping itu juga adanya peluang untuk melakukan korupsi karena pengawasan yang
tidak memadai. Sikap permisif masyarakat terhadap korupsi memang tantangan yang
berat. Kecenderungan sikap masyarakat ini tidak lepas dari budaya materialistik
yang mengukur keberhasilan seseorang dari kekayaan yang dimilikinya tanpa
melihat asal muasal kekayaan didapatkan.
Korupsi memang
bukan sekedar dicurinya uang negara, karena dampaknya begitu banyak yang harus
ditanggung oleh rakyat. Korupsi menyebabkan negara kehilangan daya saing dalam
mendatangkan investor. Sekarang bahkan sudah banyak investor potensial memindahkan
investasinya ke negara lain. Banyaknya pungutan liar disana sini yang
menyebabkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy) menjadi alasan
mereka memindahkan usaha. Pada akhirnya perekonomian indonesia tidak mengalami
kemajuan hal ini berdampak pada banyaknya kemiskinan di indonesia. Rakyat
miskin tidak mendapat pelayanan kesehatan, pendidikan dan ekonomi yang memadai.
Uang yang seharusnya menjadi hak rakyat miskin tidak terlepas dari tindakan
korupsi sehingga tidak sampai ketangan rakyat.
Yang lebih menyakitkan
adalah rakyat harus menerima kenyataan bahwa para pencuri uang negara seperti
eko edi putranto masih bisa menikmati uang jarahan dengan hidup bebas di negara
tetangga seperti Singapura, Hongkong, Taiwan dan RRC. Itulah sebabnya korupsi
sesungguhnya merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime)
sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity). Oleh
karena itu selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum berat.
Dalam islam tindakan korupsi adalah tindakan yang amat
tercela seperti yang diterangkan oleh hadist Dari ‘Adiy bin
‘Amirah Al Kindi Radhiyallahu 'anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa di antara kalian yang kami
tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami
sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta
korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”.
Selain
itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta
manusia dengan cara batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala,
sebagaimana dalam firmanNya :
تَعْلَمُونَ بِالْأِثْمِ النَّاسِ أَمْوَالِ
مِنْ فَرِيقاً لِتَأْكُلُوا الْحُكَّامِ إِلَى بِهٙا وَتُدْلُوا
بِالْبَاطِلِ بَيْنَكُمْ أَمْوَالَكُمْ تَأْكُلُواﻻ وَ
"Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan
jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" [al Baqarah/2:188]
Pemberantasan
korupsi yang selama ini telah dicanangkan oleh pemerintah kenyataaannya belum
memberikan hasil yang signifikan. Praktek korupsi tetap saja menjamur di
berbagai bidang di indonesia. Bahkan praktek ini telah menjadi suatu kebiasaan
yang mendapat toleransi dari masyarakat, seperti pada pemilihan DPR maupun DPRD
dimana para anggota calon legislatif memberikan suap kepada rakyat agar mau
memilihnya. Tindakan suap ini termasuk kategori dalam korupsi.
Praktek korupsi
akan terus berlanjut bila tak ada sanksi yang tegas dari pemerintah. Pemerintah
cina adalah pemerintah menerapkan hukum yang teramat ketat bagi pelaku koruptor
tidak tanggung tanggung pemerintah cina melaksanakan hukuman mati bagi siapa
yang melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini tidak mampu diterapkan di
indonesia karena kita bangsa indonesia sangaat menghargai adanya hak asasi
manusia terutama dalam hal ini hak untuk hidup. Sebab itulah cara yang terbaik
adalah menumbuhkan kesadaran pada generasi penerus bangsa bahwa tindakan
korupsi sangat merugikan negara dan mengakibatkan cita cita negara tidak dapat
tercapai. Di indonesia sendiri undang-undang yang mengatur tentang korupsi
adalah UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan
Bebas KKN, UU No 31 tahun 2000 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Korupsi dan UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Dalam era reformasi geliat pemberantasan korupsi cukup kuat dan
berdasarkan pasal 2 UU No. 30 tahun 2002 melahirkan lembaga Komisi
Pemberantasan Korupsi. Salah satu kewenangan lembaga ini sebagaimana diatur
dalam pasal 8 ayat (2) yakni berwenang untuk mengabil alih penyidikan atau
penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh
kepolisian atau kejaksaan. Pemberantasan korupsi tidak akan dapat tercapai bila
hanya mengandalkan lembaga pemerintah seperti KPK saja tetapi perlu adanya
integrasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat sehingga hasinya akan lebih
optimal.
Untuk menghilangkan praktek korupsi di indonesia yang telah lama terjadi perlu
adanya budaya anti korupsi dimana aspek moral sangatlah penting. ada tiga aspek
penting sebagai cara untuk menangkal korupsi yaitu :1) Aspek struktur sosial,
Jika dalam masyarakat ada perlawanan terhadap korupsi maka akan ditemukan
kekuatan untuk melawan korupsi dan sebaliknya, karena itulah peran masyarakat
sangat penting, aparat tak akan mampu menaggulangi korupsi jika masyarakat
tidak turut serta, 2) Aspek Yuridis,
yaitu penegakan hukum yang tidak diskriminatif, karena selama ini penegakan
hukum di Indonesia cenderung diskrimatif antara rakyat miskin dan para pejabat
seperti pada kasus soeharto yang pada akhirnya tidak terselesaikan. Hal ini
akan memicu para pejabat untuk melakukan korupsi karena seolah olah mereka
memperoleh jaminan kemudahan dalam proses peradilan; 3) Aspek etika/ahlak manusia,
yaitu adanya upaya-upaya yang mengarah pada faktor moral. Sikap permisif
(membolehkan) dan toleran terhadap tindakan korupsi adalah tantangan terbesar
dalam mengembangkan budaya anti korupsi. Toleransi terhadap korupsi secara
masif dapat menyebabkan korupsi menjadi mendarah daging. Akibatnya negara
dijejali pejabat-pejabat korup yang membentuk apa yang disebut ”kleptokrasi”.
Selain hal
diatas tentunya indonesia harus menjalin kerjasama dengan negara-negara yang
menjadi tujuan para koruptor untuk melarikan diri. terutama negara seperti
singapura yang dikenal sebagai surganya para koruptor. Indonesia harus mampu
bekerjasama dan dapat mengantisipasi kaburnya para terdakwa kasus korupsi
sehingga mereka mendapatkan hukuman yang sepantasnya.
Dengan demikian
jelas bahwa keterlibatan masyarakat dan juga pemerintah dalam memberantas
korupsi sangatlah penting. Keduanya harus mampu berintegrasi agar korupsi
benar-benar hilang di indonesia sehingga indonesia dapat mewujudkan
cita-citanya yaitu mensejahterakan rakyat indonesia. Untuk mengembangkan budaya
anti korupsi secara perlahan harus tertanam pada masyarakat bahwa korupsi
adalah sebuah kejahatan, termasuk kemungkinan dimasukannya kurikulum pendidikan
anti korupsi di sekolah-sekolah sebagimana telah dilakukan oleh beberapa
perguruan tinggi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Korupsi adalah tindakan penyelewengan
atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau
kepentingan orang lain. Korupsi sangat merugikan negara karena menghambat
pertumbuhan ekonomi dan memperparah kemiskinan. Korupsi sangat sulit dibasmi di negeri ini karena korupsi
telah menjadi fenomena yang membudaya oleh karena itu haruslah ada sebuah
perubahan dimana harus dikembangkan budaya baru yaitu budaya anti korupsi.
Tiga aspek yang digunakan untuk menangkal korupsi
adalah aspek struktur sosial, aspek yuridis dan aspek etika/moral. Dalam hal ini masyarakat dan pemerintah harus
mampu berintegrasi untuk memberantas korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Basuki, ahmad .(2007). pakta integritas di tengah suramnya
pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia. Perspektif. Vol 15. No 1. Hal 37-49.
Harahap, Krisna. 2009. Pemberantasan Korupsi di Indonesia Jalan Tiada
Ujung. Bandung: Grafiti.
Lubis, Mochtar dan Scott J.C. 1995. Bunga Rampai
Korupsi. Jakarta : LP3ES.
Kumorotomo, Wahyudi. 2002. Etika Administrasi Negara. Jakarta : Raja
Grafisndo Persada.
http://www.kompas.com(30/11/2014)
Komentar
Posting Komentar