KONSEP DASAR, TUJUAN DAN PENDEKATAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN



KONSEP DASAR, TUJUAN DAN PENDEKATAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN
Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berfungsi membina kesadaran warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan nilai konstitusi yang berlaku. Pendidikan kewarganegaraan berdasarkan penjelasan pasal 37 UU No. 20 tahun 2003 tentang sisitem pendidikan nasional adalah program pendidikan untuk membina peserta didik agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Tujuan PKn adalah membentuk warga negara yang baik. Kriteria kepribadian warga negara yang baik, dikemukakan stanley diamond  diantaranya loyal, selalu belajar, pemikir, demokratis, gemar melakukan tindakan kemanusiaan, mengatur diri, dan pelaksanana.
KEDUDUKAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan pancasila yang diberikan di perguruan tinggi pada dasarnya untuk menjawab tantangan 'regenerasi'. Yaitu dalam mempersiapkan generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa yang mengganti kepemimpinan nasional dengan kedudukan PKn sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian, pendidikan kewarganegaraan harus bekerja sama dengan mata kuliah dasar yang lain seperti pendidikan pancasila, agama, bahasa indonesia profesi, bahasa inggris dan sebagainya, untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional memiliki komponen yang dioperasionalkan secara sistemik dengan menginteraksikan nilai fungsional yang melekat pada masing-masing komponen, diantaranya ideologi, konstitutif, perundangan, wawasan, peserta didik, pelaksana pendidikan, institutif,dan  instrumental. Karakteristik dari pendidikan kewarganegaraan meliputi PKn sebagai pendidikan nilai dan moral, pendidikan untuk menjadi, wahana pengembangan daya nalar dan berpikir kritis peserta didik, laboratorium demokrasi dan pemberdayaan civil society.
MENGEMBANGKAN SIKAP POSITIF TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Bangsa diartiakan sebagai sekelompok manusia yang memiliki cita cita bersama yang mengikat, menjadi satu kesatuan, memiliki sejarah hidup bersama, sehingga tercipta perasaan senasib sepenanggungan, memiliki adat, budaya, kebiasaan yang sama, memiliki karakter sama yang menjadi pribadi dan jati dirinya, menempati wilayah yang merupakan satu wilayah, teroganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat, sehingga terikat dalam suatu wilayah hukum.  Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat. Unsur dari negara antara lain adalah wilayah, penduduk dan pemerintah yang berdaulat serta unsur eksternal yaitu pengakuan dari negara lain. Tujuan adanya negara adalah untuk menyelengarakan ketertiban umum serta untuk mencapai kesejahteraan umum. Negara kesatuan republik Indonesia lahir bersamaan dengan peristiwa proglamasi kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 dan bersamaan pengesahan UUD 1945 tanggal 18 agustus 1945.
HAK-HAK ASASI MANUSIA
HAM merupakan produk pergumulan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara atau pergumulan politik dan etika yang erat hubungannya dengan harkat dan martabat manusia tidak saja sebagai fenomena filosofis-sosial tetapi juga  yuridis-konstitusinal. Munculnya gagasan hak asasi manusia boleh jadi bersamaan dengan awal keberadaan manusia. Kendati demikian kesadaran untuk mencanangkan tonggak perjuangan hak-hak asasi manusia baru muncul ketika negara barat dengan gigih untuk memperjuangkannya. Perjuangan mereka mampu menyadarkan dunia akan HAM yang akhirnya dikumanangkan pernyataan sedunia tentang HAM pada tanggal 10 desember 1948.
Perkembangan HAM di indonesia bukanlah hal yang baru jauh sebelum pernyataan sedunia tentang HAM Indonesia lewat BPUPKI telah mendahului pembahasannya. Sekalipun sempat diwarnai oleh pertentangan namun pada akhirnya terjadi konsensus untuk menyepakati masuknya pasal tentang HAM dalam UUD negara republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran bangsa indonesia tentang HAM telah mencapai tataran yuridis formal. Perkembangan terakhir HAM d indonesia ditandai dengan munculnya undang undang HAM yaitu UU RI No. 39 tahun 1999 dan berhasilnya amandemen II UUD 1945. undang undang dan dokumen amandemen UUD 1945 itu merupakan upaya penerjemahan tekad pembelaan civilized humanity yang dijunjung tinggi oleh bangsa indonesia.
WARGA NEGARA DAAN KEWARGANEGARAAN
       Warga negara adalah orang indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan oleh undang undang sebagai warga negara. UU yang dimaksud adalah UU No 12 tahun 2006. Sedangkan kewarganegaraan adalah proses mencari kejelasan status untuk menjadi warga negara. Kewarganegaraan juga diartikan segala hal ikhwal hubungan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan dapat dibedakan dalam pengertian yuridis, sosiologis, formal dan material.
Asas dalam menentukan kewarganegaraan ada dua yaitu asas ius soli (tanggal lahir) dan asas ius sanguinis (keturunan). Konsekuensi dari kedua asas adalah adanya apatride maupun bipatride. Undang undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia mengatur ketentuan siapa yang mnjadi warga negara indonesia, syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan indonesia, kehilangan kewarganegaraan republik indonesia, syarat dan tata cara memperoleh kembali status kewarganegaraan republik indonesia (repatriasi)  dan ketentuan pidana.
HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA
Hubungan antara warga negara dan negara dengan menggunakan materi tentang hak dan kewajiban, masing masing hendaknya dipetakan secara normatif sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan nilai konstitusi. Hal ini menunjukkkan adanya batas konstitusional terhadap campur tangan negara terhadap kehidupan warga negaranya.
Legitimasi adalah penerimaan dan pengakuan dari masyarakat yang dipimpin terhadap negara dan hak-hak yang memimpin.lima proyek yang menjadi dasar legitimasi (komunitas politik, hukum, lmbaga politik, pemimpin politik dan kebijakan).  Paradigma hubungan negara dan warga negara pada masa orde baru banyak dipetakan secara vertikal dimana negara ditempatkan diatas warga negara. Kesejajaran negara dan warga negara dalam masa reformasi selalu diadaptasi kedalam tuntutan agenda reformasi total, antara lain adalah terciptanya kehidupan masyarakat kesederajatan dan keberadaban yang diindikatori oleh demokratisasi, supremasi hukum dan penghormatan HAM.
KONSTITUSI NEGARA
Konstitusi biasanya diartikan sebagai hukum dasar. Sedangkan hukum dasar ini dibedakan menjadi dua yaitu hukum dasar tertulis (undang undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis (konveksi). Jadi undang undang dasar merupakan bagian dari hukum dasar (konstitusi) yang tertulis.
Dalam pengertian hukum ketatanegaraan UUD diartikan sebagi dokumen negara yang memuat ketentuan pokok yang digunakan dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal ini sama dengan pengertian UUD 1945, pada dasarnya menunjuk pada ketentuan tertulis yang digunakan dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara republik indonesia. Penyebutan tahun 1945 menunjukkan pada tahun kapan UUD  itu dibuat. Sebab sebab di negara indonesia pernah berlaku undang undang dasar selain UUD 1945 yaitu konstitusi RIS 1949 daan UUD Sementara tahun 1950. Dalam negara republik indonesia UUD 1945 ditempatkan sebagai inti hukum nasional. UUD 1945 merupakan peraturan hukum tertinggi yang digunakan sebagai dasar pembuatan peraturan yang ada dibawahnya misalnya ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan presiden dan seterusnya.
Sebelum amandemen, sistematika UUD 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan. Sekarang kita hanya mengenal sistematika UUD 1945 dengan penyebutan pembukaan dan pasal-pasal. Dalam pembukaan UUD 1945 juga terkandung empat pokok pikiran yang digunakan sebagai cita-cita hukum bagi penyelenggaraan negara republik indonesia. Empat pokok pikiran yang dimaksud adalah pokok pikiran negara kesatuan, pokok pikiran keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pokok pikiran negara yang berkedaulatan rakyat, pokok pikiran negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adildan beradap. Keempat pokok pikiran ini dijabarkan lebih lanjut kedalam batang tubuh UUD 1945.
Batang tubuh UUD 1945 boleh dirubah tetapi pembukaan merupakan ketentuan yang tetap tak berubah. Batang tubuh merupakan penafsiran dari jiwa yang ada dalam pembukaan. Sedangkan pembukaan UUD 1945 tidak bisa dirubah karena dokumen ini telah memenuhi persyaratan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yang mengandung tujuan negara, rumusan pancasila dan dasar negara dan dasar politik negara yang berkedaulatan rakyat.
BUDAYA POLITIK, BUDAYA DEMOKRASI DAN CIVIL SOCIETY
Budaya politik diartikan sebagai tingkah laku, kepercayaan, perasaan yang memberi makna dan mengatur serta landasan tingkah laku dalam sistem politik. Budaya politik memiliki komponen yang terfokus pada orientasi kognitif, orientasi afektif dan orientasi evaluatif.orientasi kognitif yaitu pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik. Orientasi afektif yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan penampilannya. orientasi evaluatif yaitu keputusan politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan kepercayaan. Tipe budaya politik terdiri berdasarkan sikap yang ditunjukkan terhadap sistem politik meliputi militansi, toleransi, sikap absolut dan sikap akomodatif. Berdasarkan orientasi politiknya tipe budaya politik antara lain budaya politik parokial, subyek dan partisipan.
Prinsip prinsip demokrasi antara lain kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas jujur, persamaan didepan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara konstitusional, pluralisme sosial, ekonomi dan politik, dan nilai nilai toleransi, kerjasama dan mufakat. Strategi untuk memberdayakan civil sovieti atau masyarakat madani meliputi membangun hubungan negara dan masyarakat, optimalisasi pelaksanaan hak dan kewajiban kultural. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, struktural fungsional, etika-moral, psikologis-pedadogdis dan empati.
CARA PANDANG LOKAL DALAM KONTEKS WAWASAN KEBANGSAAN DAN NASIONALISME INDONESIA
Masyarakat indonesia adalah masyarakat yang pluralistik ditandai oleh berbagai faktor seperti perbedaan suku bangsa, agama, ras/etnis dan antar golongan. Sebagai konsekuensi dari masyarakat yang pluralistis masyaraka indonesia memiliki kebudayaan yang beragam. Kondisi demikian melahirkan berbagai wawasan lokal yang berkembang diberbagai daerah nusantara, yang digunakan dalam membangun wawasan nasional sebagaimana yang dikenal sebagai wawasan nusantara. Manajemen konflik yang timbul akibat SARA harus dipahami secara kritis agar tidak menimbulkan disintegrasi bangsa. Oleh karena itu bangunan wawasan kebangsaan yang dipetakan dari keanekaragaman wawasan lokal dan SARA akan menentukan bagi keberhasilan upaya integrasi nasioanal dan sekaligus juga pemaknaan bagi paham kebangsaan indonesia.
MANAJEMEN KONFLIK DAN KETAHANAN NASIONAL
Konflik biasanya diartikan sebagai bentuk perbedaan atau perentangan ide, pendapat, paham dan kepentingan di antara dua pihak atau lebih. Selain itu konflik juga diartikan sebagai interaksi antara individu, kelompok atau organisasi dan golongan yang membuat tujuan atau arti yang berlawanan dan merasa bahwa orang atau kelompok lain dianggap sebagai pengganggu yang potensial. Sedangkan ketahanan nasional secara umum diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi tentang keuletan dan ketangguhan suatu bangsa dalam mengembangkan kemampuan untuk mengatasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG), baik yang timbul dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung yang membahayakan terhadap identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dalam mengejar cita cita nasionalnya. Konflik pada dasarnya bersifat latent dalam kehidupan masyarakat bagaikan virus dan tidak bisa dibasmi sama sekali namun jika tidak dikendalikan bisa menjadi epidemi( wabah penyakit). Oleh karena itu konflik harus diartikan sebagai hal positif dan fungsional yang harus dimanajemen dalam mencapai tujuan diri, sosial, bangsa dan negara.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik sebagai kebijakan yaitu serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Strategi meliputi kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pertahapan yang merupakan upaya untuk menjawab tantangan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan yang mendasar tentang penetapan perumusan kebijakan pokok nasional pada masa sebelum reformasi dan sesudah reformasi. Sebelum reformasi garis-garis besar haluan negara (GBHN) dilakukan oleh lembaga majelis permusyawaratan rakyat (MPR) yang pada waktu itu menduduki lembaga tertinggi negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Seiring dengan perubahan kewenangan lembaga negara pada era reformasi, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Setelah era reformasi politik dan strategi nasional dituangkan dalam bentuk undang undang yang mengatur pembangunan yang berskala nasional yakni undang-undag tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional (2005-2025) yang diturunkan pada setiap tahapan (5tahun) menjadi rencana pembangunan jaangka menengah (RPJM), dan setiap tahunnya diwujudkan dalam rencana pembangunan tahunan. Anggaran pendapatan dan belanja pembangunan setiap tahun ditetapkan dengan undang undang. Sasarannya adalah pencapaian visi dan misi pembangunan dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
IDEOLOGI PANCASILA DALAM PERSPEKTIF GLOBAL
Ideologi negara adalah cita cita negara atau cita cita yang menjadi basis bagi  suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan. Fungsi ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai sarana memformulasikan dan mengisi kehidupan individual, membantu manusia melibatkan diri dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat., memberikan wawasan umum tentang eksistensi manusia, masyarakat dan berbagai instirusi dalam masyarakat, melengkapi struktur kognitif manusia, menyajikan suatu formulasi panduan tindakan manusia baik sebagai individu maupun sosial, sebagai sarana mengendalikan konflik (fungsi integratif), sebagai lensa dan cermin bagi individu untuk melihat dunia dan dirinya, sebagai kekuatan dinamis dalam kehidupan individu ataupun kolektif dalam mewujudkan misi dan tujuan hidup. Pancasila sebagai ideologi bersifat reformatif dan dinamis serta berasal dari dalam masyarakat, oleh karena itu bersifat terbuka. Pancasila adalah paradigma kehidupan dan paradigma pembangunan yang berguna sebagai wahana bangsa indonesia dalam memikirkan apa yang harus dipelajari, persoalan-persoalan apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya menjawabnya, serta aturan aturan apa yang harus diikuti dalam menginterpretasi permasalahan kehidupan.
Globalisasi adalah suatu proses terintegrasinya berbagai unit kehidupan negara-bangsa menjadi sebuah unit kehidupan global, yang berlangsung secara terus menerus dalam berbagai bentuk dan dimensinya. Pancasila sebagai dasar negra dan pandangan hidup bangsa dan negara republik indonesia, serta sebagai ideologi terbuka harus digunakan sebagai wahana sekaligus instrumen untuk menyeleksi nilai-nilai kehidupan tawaran globalisasi yang selaras dengan nila-nilai kehidupan bangsa indonesia yang beradasarkan pancasila dan UUD 1945.

Komentar