KONSEP DASAR, TUJUAN DAN PENDEKATAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAN
Pendidikan kewarganegaraan adalah
program pendidikan yang berfungsi membina kesadaran warga negara dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan nilai konstitusi yang berlaku. Pendidikan
kewarganegaraan berdasarkan penjelasan pasal 37 UU No. 20 tahun 2003 tentang
sisitem pendidikan nasional adalah program pendidikan untuk membina peserta
didik agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Tujuan PKn adalah membentuk warga negara
yang baik. Kriteria kepribadian warga negara yang baik, dikemukakan stanley
diamond diantaranya loyal, selalu
belajar, pemikir, demokratis, gemar melakukan tindakan kemanusiaan, mengatur
diri, dan pelaksanana.
KEDUDUKAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan pancasila yang diberikan di
perguruan tinggi pada dasarnya untuk menjawab tantangan 'regenerasi'. Yaitu
dalam mempersiapkan generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa yang mengganti
kepemimpinan nasional dengan kedudukan PKn sebagai mata kuliah pengembangan
kepribadian, pendidikan kewarganegaraan harus bekerja sama dengan mata kuliah dasar
yang lain seperti pendidikan pancasila, agama, bahasa indonesia profesi, bahasa
inggris dan sebagainya, untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional memiliki
komponen yang dioperasionalkan secara sistemik dengan menginteraksikan nilai
fungsional yang melekat pada masing-masing komponen, diantaranya ideologi, konstitutif,
perundangan, wawasan, peserta didik, pelaksana pendidikan, institutif,dan instrumental. Karakteristik dari pendidikan
kewarganegaraan meliputi PKn sebagai pendidikan nilai dan moral, pendidikan
untuk menjadi, wahana pengembangan daya nalar dan berpikir kritis peserta
didik, laboratorium demokrasi dan pemberdayaan civil society.
MENGEMBANGKAN SIKAP POSITIF TERHADAP NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
Bangsa diartiakan sebagai sekelompok
manusia yang memiliki cita cita bersama yang mengikat, menjadi satu kesatuan,
memiliki sejarah hidup bersama, sehingga tercipta perasaan senasib
sepenanggungan, memiliki adat, budaya, kebiasaan yang sama, memiliki karakter sama
yang menjadi pribadi dan jati dirinya, menempati wilayah yang merupakan satu
wilayah, teroganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat, sehingga terikat
dalam suatu wilayah hukum. Negara adalah
alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
rakyat. Unsur dari negara antara lain adalah wilayah, penduduk dan pemerintah
yang berdaulat serta unsur eksternal yaitu pengakuan dari negara lain. Tujuan
adanya negara adalah untuk menyelengarakan ketertiban umum serta untuk mencapai
kesejahteraan umum. Negara kesatuan republik Indonesia lahir bersamaan dengan
peristiwa proglamasi kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 dan
bersamaan pengesahan UUD 1945 tanggal 18 agustus 1945.
HAK-HAK ASASI MANUSIA
HAM merupakan produk pergumulan
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara atau pergumulan politik dan etika
yang erat hubungannya dengan harkat dan martabat manusia tidak saja sebagai
fenomena filosofis-sosial tetapi juga yuridis-konstitusinal. Munculnya gagasan hak
asasi manusia boleh jadi bersamaan dengan awal keberadaan manusia. Kendati
demikian kesadaran untuk mencanangkan tonggak perjuangan hak-hak asasi manusia
baru muncul ketika negara barat dengan gigih untuk memperjuangkannya.
Perjuangan mereka mampu menyadarkan dunia akan HAM yang akhirnya dikumanangkan
pernyataan sedunia tentang HAM pada tanggal 10 desember 1948.
Perkembangan HAM di indonesia bukanlah
hal yang baru jauh sebelum pernyataan sedunia tentang HAM Indonesia lewat
BPUPKI telah mendahului pembahasannya. Sekalipun sempat diwarnai oleh
pertentangan namun pada akhirnya terjadi konsensus untuk menyepakati masuknya
pasal tentang HAM dalam UUD negara republik Indonesia. Hal ini menunjukkan
bahwa kesadaran bangsa indonesia tentang HAM telah mencapai tataran yuridis
formal. Perkembangan terakhir HAM d indonesia ditandai dengan munculnya undang
undang HAM yaitu UU RI No. 39 tahun 1999 dan berhasilnya amandemen II UUD 1945.
undang undang dan dokumen amandemen UUD 1945 itu merupakan upaya penerjemahan
tekad pembelaan civilized humanity yang dijunjung tinggi oleh bangsa indonesia.
WARGA NEGARA DAAN KEWARGANEGARAAN
Warga negara adalah orang indonesia asli
dan orang bangsa lain yang disahkan oleh undang undang sebagai warga negara. UU
yang dimaksud adalah UU No 12 tahun 2006. Sedangkan kewarganegaraan adalah
proses mencari kejelasan status untuk menjadi warga negara. Kewarganegaraan
juga diartikan segala hal ikhwal hubungan antara negara dan warga negara.
Kewarganegaraan dapat dibedakan dalam pengertian yuridis, sosiologis, formal
dan material.
Asas dalam menentukan kewarganegaraan ada
dua yaitu asas ius soli (tanggal lahir) dan asas ius sanguinis (keturunan).
Konsekuensi dari kedua asas adalah adanya apatride maupun bipatride. Undang
undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia mengatur
ketentuan siapa yang mnjadi warga negara indonesia, syarat dan tata cara
memperoleh kewarganegaraan indonesia, kehilangan kewarganegaraan republik
indonesia, syarat dan tata cara memperoleh kembali status kewarganegaraan
republik indonesia (repatriasi) dan
ketentuan pidana.
HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA
Hubungan antara warga negara dan negara
dengan menggunakan materi tentang hak dan kewajiban, masing masing hendaknya
dipetakan secara normatif sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan nilai
konstitusi. Hal ini menunjukkkan adanya batas konstitusional terhadap campur
tangan negara terhadap kehidupan warga negaranya.
Legitimasi adalah penerimaan dan
pengakuan dari masyarakat yang dipimpin terhadap negara dan hak-hak yang
memimpin.lima proyek yang menjadi dasar legitimasi (komunitas politik, hukum,
lmbaga politik, pemimpin politik dan kebijakan). Paradigma hubungan negara dan warga negara
pada masa orde baru banyak dipetakan secara vertikal dimana negara ditempatkan
diatas warga negara. Kesejajaran negara dan warga negara dalam masa reformasi
selalu diadaptasi kedalam tuntutan agenda reformasi total, antara lain adalah
terciptanya kehidupan masyarakat kesederajatan dan keberadaban yang
diindikatori oleh demokratisasi, supremasi hukum dan penghormatan HAM.
KONSTITUSI NEGARA
Konstitusi biasanya diartikan sebagai
hukum dasar. Sedangkan hukum dasar ini dibedakan menjadi dua yaitu hukum dasar
tertulis (undang undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis (konveksi). Jadi
undang undang dasar merupakan bagian dari hukum dasar (konstitusi) yang tertulis.
Dalam pengertian hukum ketatanegaraan
UUD diartikan sebagi dokumen negara yang memuat ketentuan pokok yang digunakan
dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal ini sama dengan
pengertian UUD 1945, pada dasarnya menunjuk pada ketentuan tertulis yang
digunakan dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara republik
indonesia. Penyebutan tahun 1945 menunjukkan pada tahun kapan UUD itu dibuat. Sebab sebab di negara indonesia
pernah berlaku undang undang dasar selain UUD 1945 yaitu konstitusi RIS 1949
daan UUD Sementara tahun 1950. Dalam negara republik indonesia UUD 1945
ditempatkan sebagai inti hukum nasional. UUD 1945 merupakan peraturan hukum
tertinggi yang digunakan sebagai dasar pembuatan peraturan yang ada dibawahnya
misalnya ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan presiden
dan seterusnya.
Sebelum amandemen, sistematika UUD 1945
terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan. Sekarang kita hanya
mengenal sistematika UUD 1945 dengan penyebutan pembukaan dan pasal-pasal.
Dalam pembukaan UUD 1945 juga terkandung empat pokok pikiran yang digunakan
sebagai cita-cita hukum bagi penyelenggaraan negara republik indonesia. Empat
pokok pikiran yang dimaksud adalah pokok pikiran negara kesatuan, pokok pikiran
keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pokok pikiran negara yang berkedaulatan
rakyat, pokok pikiran negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adildan beradap. Keempat pokok pikiran ini dijabarkan lebih
lanjut kedalam batang tubuh UUD 1945.
Batang tubuh UUD 1945 boleh dirubah
tetapi pembukaan merupakan ketentuan yang tetap tak berubah. Batang tubuh
merupakan penafsiran dari jiwa yang ada dalam pembukaan. Sedangkan pembukaan
UUD 1945 tidak bisa dirubah karena dokumen ini telah memenuhi persyaratan
sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yang mengandung tujuan negara,
rumusan pancasila dan dasar negara dan dasar politik negara yang berkedaulatan
rakyat.
BUDAYA POLITIK, BUDAYA DEMOKRASI DAN CIVIL SOCIETY
Budaya politik diartikan sebagai tingkah
laku, kepercayaan, perasaan yang memberi makna dan mengatur serta landasan
tingkah laku dalam sistem politik. Budaya politik memiliki komponen yang
terfokus pada orientasi kognitif, orientasi afektif dan orientasi
evaluatif.orientasi kognitif yaitu pengetahuan tentang dan kepercayaan pada
politik. Orientasi afektif yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya,
para aktor dan penampilannya. orientasi evaluatif yaitu keputusan politik yang
secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan
kepercayaan. Tipe budaya politik terdiri berdasarkan sikap yang ditunjukkan
terhadap sistem politik meliputi militansi, toleransi, sikap absolut dan sikap
akomodatif. Berdasarkan orientasi politiknya tipe budaya politik antara lain budaya
politik parokial, subyek dan partisipan.
Prinsip prinsip demokrasi antara lain
kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah,
kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan
yang bebas jujur, persamaan didepan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan
pemerintah secara konstitusional, pluralisme sosial, ekonomi dan politik, dan
nilai nilai toleransi, kerjasama dan mufakat. Strategi untuk memberdayakan
civil sovieti atau masyarakat madani meliputi membangun hubungan negara dan
masyarakat, optimalisasi pelaksanaan hak dan kewajiban kultural. Sedangkan
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, struktural fungsional,
etika-moral, psikologis-pedadogdis dan empati.
CARA PANDANG LOKAL DALAM KONTEKS WAWASAN KEBANGSAAN
DAN NASIONALISME INDONESIA
Masyarakat indonesia adalah masyarakat
yang pluralistik ditandai oleh berbagai faktor seperti perbedaan suku bangsa,
agama, ras/etnis dan antar golongan. Sebagai konsekuensi dari masyarakat yang
pluralistis masyaraka indonesia memiliki kebudayaan yang beragam. Kondisi
demikian melahirkan berbagai wawasan lokal yang berkembang diberbagai daerah
nusantara, yang digunakan dalam membangun wawasan nasional sebagaimana yang
dikenal sebagai wawasan nusantara. Manajemen konflik yang timbul akibat SARA
harus dipahami secara kritis agar tidak menimbulkan disintegrasi bangsa. Oleh
karena itu bangunan wawasan kebangsaan yang dipetakan dari keanekaragaman
wawasan lokal dan SARA akan menentukan bagi keberhasilan upaya integrasi
nasioanal dan sekaligus juga pemaknaan bagi paham kebangsaan indonesia.
MANAJEMEN KONFLIK DAN KETAHANAN
NASIONAL
Konflik biasanya diartikan sebagai
bentuk perbedaan atau perentangan ide, pendapat, paham dan kepentingan di
antara dua pihak atau lebih. Selain itu konflik juga diartikan sebagai
interaksi antara individu, kelompok atau organisasi dan golongan yang membuat
tujuan atau arti yang berlawanan dan merasa bahwa orang atau kelompok lain
dianggap sebagai pengganggu yang potensial. Sedangkan ketahanan nasional secara
umum diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi tentang keuletan dan
ketangguhan suatu bangsa dalam mengembangkan kemampuan untuk mengatasi ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG), baik yang timbul dari dalam maupun dari
luar, baik secara langsung maupun tidak langsung yang membahayakan terhadap
identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dalam mengejar cita cita
nasionalnya. Konflik pada dasarnya bersifat latent dalam kehidupan masyarakat
bagaikan virus dan tidak bisa dibasmi sama sekali namun jika tidak dikendalikan
bisa menjadi epidemi( wabah penyakit). Oleh karena itu konflik harus diartikan
sebagai hal positif dan fungsional yang harus dimanajemen dalam mencapai tujuan
diri, sosial, bangsa dan negara.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik sebagai kebijakan yaitu
serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah yang
mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan
seluruh masyarakat. Strategi meliputi kerangka rencana dan tindakan yang
disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pertahapan yang merupakan upaya
untuk menjawab tantangan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Perubahan yang mendasar tentang penetapan perumusan kebijakan pokok
nasional pada masa sebelum reformasi dan sesudah reformasi. Sebelum reformasi
garis-garis besar haluan negara (GBHN) dilakukan oleh lembaga majelis
permusyawaratan rakyat (MPR) yang pada waktu itu menduduki lembaga tertinggi
negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Seiring dengan perubahan kewenangan
lembaga negara pada era reformasi, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Setelah
era reformasi politik dan strategi nasional dituangkan dalam bentuk undang
undang yang mengatur pembangunan yang berskala nasional yakni undang-undag
tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional (2005-2025) yang diturunkan
pada setiap tahapan (5tahun) menjadi rencana pembangunan jaangka menengah
(RPJM), dan setiap tahunnya diwujudkan dalam rencana pembangunan tahunan.
Anggaran pendapatan dan belanja pembangunan setiap tahun ditetapkan dengan
undang undang. Sasarannya adalah pencapaian visi dan misi pembangunan dalam
rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD
1945.
IDEOLOGI PANCASILA DALAM PERSPEKTIF
GLOBAL
Ideologi negara adalah cita cita negara
atau cita cita yang menjadi basis bagi
suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan. Fungsi ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah
sebagai sarana memformulasikan dan mengisi kehidupan individual, membantu
manusia melibatkan diri dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat., memberikan
wawasan umum tentang eksistensi manusia, masyarakat dan berbagai instirusi
dalam masyarakat, melengkapi struktur kognitif manusia, menyajikan suatu
formulasi panduan tindakan manusia baik sebagai individu maupun sosial, sebagai
sarana mengendalikan konflik (fungsi integratif), sebagai lensa dan cermin bagi
individu untuk melihat dunia dan dirinya, sebagai kekuatan dinamis dalam
kehidupan individu ataupun kolektif dalam mewujudkan misi dan tujuan hidup. Pancasila
sebagai ideologi bersifat reformatif dan dinamis serta berasal dari dalam
masyarakat, oleh karena itu bersifat terbuka. Pancasila adalah paradigma kehidupan
dan paradigma pembangunan yang berguna sebagai wahana bangsa indonesia dalam
memikirkan apa yang harus dipelajari, persoalan-persoalan apa yang harus
dijawab, bagaimana seharusnya menjawabnya, serta aturan aturan apa yang harus
diikuti dalam menginterpretasi permasalahan kehidupan.
Globalisasi adalah suatu proses
terintegrasinya berbagai unit kehidupan negara-bangsa menjadi sebuah unit
kehidupan global, yang berlangsung secara terus menerus dalam berbagai bentuk
dan dimensinya. Pancasila sebagai dasar negra dan pandangan hidup bangsa dan
negara republik indonesia, serta sebagai ideologi terbuka harus digunakan
sebagai wahana sekaligus instrumen untuk menyeleksi nilai-nilai kehidupan
tawaran globalisasi yang selaras dengan nila-nilai kehidupan bangsa indonesia
yang beradasarkan pancasila dan UUD 1945.
Komentar
Posting Komentar